LENGKONG,reformasinews.COM–ASN siap dipindahkan secara bertahap ke IKN. BKN sudah merilis daftar instansi yang akan dipindahkan.
Total ada sebanyak 2.505 ASN yang akan dipindahkan ke IKN, dan Kepala BKN memastikan jika seluruh ASN di instansi pusat akan pindah.
Presiden Jokowi tengah menyiapkan hunian bagi ASN yang akan pindah ke IKN. Tidak lupa, penetapan gaji bagi ASN juga sudah dimuat.
Dilansir ayobandung.com Melalui Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2023, ditetapkan hak keuangan serta fasilitas untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Kepala Biro OIKN.
Pemerintah juga memastikan jika ASN yang dipindahkan ke IKN akan mendapatkan tunjangan pionir.
Tunjangan pionir tersebut diberikan kepada ASN pertama yang pindah ke IKN, yaitu mulai bulan Juli 2024.
BKN sudah memproses penilaian ASN berdasarkan pontensi dan kompetensi sejak tahun 2022, untuk nantinya dipindahkan ke IKN.
Dipastikan bawah ASN yang berada di instansi pusat akan dipindahkan keseluruhan ke IKN, dan mendapat status pegawai Otoritas IKN.
Adapun gaji per bulannya yang akan diterima oleh PNS telah resmi naik sebesra 8%, dan siap ditransfer beserta tunjangan lainnya.
Dipastikan bawah ASN yang berada di instansi pusat akan dipindahkan keseluruhan ke IKN, dan mendapat status pegawai Otoritas IKN.
Adapun gaji per bulannya yang akan diterima oleh PNS telah resmi naik sebesra 8%, dan siap ditransfer beserta tunjangan lainnya.
Selain gaji, PNS juga menerima berbagai tunjangan lainnya, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja tersebut diperoleh sesuai kelas jabatan, untuk nominal tertingginya yaitu sebesar Rp98.152.220.
Kepala BKN menjelaskan jika jadwal pencairan serta rincian dari tunjangan pionir ASN di IKN sudah ada.
Berikut gaji PNS tahun 2024.
– Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Penghasilan ASN yang dipindahkan ke IKN akan semakin besar dengan adanya berbagai tunjangan yang disematkan.
Pemindahan ASN ke IKN akan mulai dilakukan pada bulan Juli 2024 mendatang, dan dilakukan bertahap sampai periode November dan Desember 2024.
Berbagai komponen khusus yang ada di dalam tunjangan pionir akan diterima ASN termasuk PNS yang dipindahkan ke IKN.
Komponen tersebut antar alain tunjangan suami, istri, anak, dan pembantu, transportasi, serta pengepakan barang.
Pada bulan Maret 2024 ini, setidaknya ada 55 PNS yang sudah dimutasi ke IKN, dan BKN juga sudah merinci 25 instansi yang akan dipindahkan.
Itulah informasi terkait gaji per bulan yang akan diterima oleh ASN instansi pusat yang dipindahkan ke IKN.(**)