Kepala DPMPTSP Kota Irsan: Pemkot Optimis Target Investasi Tercapai

oleh -32 Dilihat

Bengkulu,reformasinews.com- Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan optimis terget investasi yang ditetapkan untuk Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

Apalagi pihaknya selalu melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.

Sebagai informasi, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun.

Selama tahun 2024, DPMPTSP telah menerbitkan 10.132 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penerbitan ini berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 10.103 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 29 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK). untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 10.131 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.

Seperti kita ketahui, terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim bisnis dan investasi di Kota Bengkulu.

Dengan menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kemudahan akses pasar, NIB dapat membantu menciptakan peluang bisnis baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Bagi para investor dan pengusaha, NIB ialah alat yang penting untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya. Dengan demikian, NIB adalah langkah yang positif menuju kemajuan ekonomi Kota Bengkulu yang lebih besar.

Selain itu, kata Irsan, DPMPTSP terus melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).

“LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021,”ujar Irsan. (if/rd)