Reformasinews.com – Polemik terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi perbincangan hangat.
Menyusul keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang menetapkan batas waktu pengangkatan honorer menjadi PPPK hingga Maret 2026, berbagai pihak menyampaikan pandangannya, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda.
Giri Ramanda menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB telah menyepakati percepatan proses pengangkatan PPPK 2024.
Ia juga mengemukakan bahwa tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi diharapkan segera menyelesaikan segala kelengkapan administrasi agar dapat ditetapkan sebagai PPPK 2024 dalam waktu yang lebih cepat.
Dijelaskan pula bahwa batas waktu Maret 2026 bukanlah waktu pelantikan bagi tenaga honorer, melainkan batas maksimal penyelesaian seluruh tahapan pengangkatan.
Komisi II DPR RI berharap agar pengangkatan tenaga honorer dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, Giri Ramanda menilai bahwa terdapat kemungkinan pihak MenPAN RB dan BKN keliru dalam menafsirkan kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi II DPR RI.
Ia menduga bahwa kedua instansi tersebut memilih untuk menetapkan batas akhir Maret 2026 sebagai langkah aman dalam penyelesaian pengangkatan PPPK.
Dikutif dari ayobandung.com, di sisi lain, Berdasarkan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KemenPAN RB dan Kepala BKN yang berlangsung pada 5 Maret 2025, disepakati bahwa BKN menetapkan penyesuaian jadwal percepatan penetapan keputusan pengangkatan PPPK Tahap 1.
Bagi calon PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati terkait jadwal terbaru ini.
Meski jadwal telah diperbarui, tanggal pengangkatan resmi PPPK Tahap I tetap ditetapkan pada 1 Maret 2026.
Namun, BKN memutuskan untuk mempercepat penetapan keputusan pengangkatan PPPK Tahap I agar proses administrasi dapat terselesaikan lebih awal.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK Tahap I wajib dilakukan paling lambat pada 1 Februari 2026, yaitu satu bulan sebelum TMT pengangkatan.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian seleksi CASN 2024, termasuk pengangkatan PPPK, BKN telah menyampaikan jadwal terbaru ini kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan adanya percepatan penetapan keputusan pengangkatan, diharapkan seluruh instansi dapat segera menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian seleksi CASN 2024, termasuk pengangkatan PPPK, BKN telah menyampaikan jadwal terbaru ini kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan adanya percepatan penetapan keputusan pengangkatan, diharapkan seluruh instansi dapat segera menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kelancaran proses pengangkatan PPPK sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Dengan penyesuaian jadwal ini, diharapkan seluruh proses pengangkatan PPPK Tahap I dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu.***