Jakarta,reformasinews.com-– Ketua Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro, menanggapi revisi Undang-Undang Penyiaran yang menuai polemik yang tengah bergulir di DPR dan menuai polemik di publik. Donny menekankan jika kerja profesional wartawan tak boleh dihalang-halangi
“Jadi begini memang kita masing-masing punya undang-undang saya juga dengan Dewan Pers saya pernah satu panggung dengan Ketua Dewan Pers itu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh dihalang-halangi,” kata Donny kepada wartawan dilansir detiknews usai diskusi publik mengenai pelaksanaan IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) di Lumire Hotel & Convention Center, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Kendati demikian Donny mengatakan tak ingin mengomentari hal itu terlalu jauh. Ia menyebut wartawan memiliki aturan di UU Pers begitu juga Komisi Informasi Pusat.
“Kalau masalah pemberitaan terkait UU Pers yang tadi disampaikan saya tidak mau mengomentari karena mereka punya UU, saya punya UU juga gitu,” ujar Donny.
“Kami melihat kualitas informasi, kami melihat pelayanan informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan digitalisasinya. Saya tidak boleh mengomentari undang-undang yang lain,” sambungnya.