Mukomuko,reformasinews.com-– Berkaitan dengan program perhutanan sosial yang akan memberikan kepastian legalitas kepada kelompok tani hutan.
Bagi yang terlanjur menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko, pada tahun 2024 ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko kembali memetakan dan mendata calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk diusulkan sebagai penerima program perhutanan sosial, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Tahun ini kami kembali mendata, dan memetakan lokasi kawasan hutan yang sudah terlanjur dirambah masyarakat untuk mendatapatkan legalitas melalui perhutanan social, sama dengan tahun lalu,”kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho S.Hut dikutif dari laman pemkabbu.go.id.
Dikatakannya, saat ini pendekatan persuasif melalui pendampingan terhadap desa penyanggah kawasan hutan yang rusak akibat perambahan terus dilakukan.
Sebab meskipun sudah di ketahui titik-titik kawasan hutan yang rusak dan telah menjadi kebun miliki oknum masyarakat. Namun untuk mengetahui pemilik dari lahan tersebut tetap harus dengan pendekatan terlebih dahulu.
Sebab sebagian besar masyarakat masih enggan mengakui kalau memiliki lahan didalam kawasan.
“Kami harus lakukan pendekatan terlebih dahulu, sebab masyarakat masih banyak yang berfikir jika pendataan ini membahayakan mereka. Padahal kami ingin mendata nama mereka didalam usulan perhutanan social,”ujar Sihaloho.
Menurutnya, untuk kawasan hutan terlanjur dirambah yang akan diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial tahun ini seluas 3000 hektare. Di wilayah Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman.
Dimana memang kawasan hutan 3000 hektare di wilayah tersebut sudah lama mengalami kerusakan akibat perambahan.
“Untuk desa Serami Baru ini masih dalam tahap pemetaan dan pendatan awal dulu, guna memastikan siapa yang punya lahan didalam kawasan hutan tersebut,”ujarnya.
Didalam proses pengusulan legalitas perhutanan social ini masyarakat yang menjadi perambah tidak akan di mintai biaya. Jika masyarakat pemilik lahan telah tergabung nantinya di dalam kelompok perhutanan social, tentu tidak perlu harus takut lagi berurusan dengan hukum karena menjadi perambah.
Karena kelompok petani perhutanan social akan diberikan langsung izin pemanfaatan lahan dari KLHK.
“Yang pastinya, program ini sangat membantu masyarakat. Jika masyarakat menolak kami data, otomatis tidak akan kita masukan ke dalam usulan kelompok perhutanan social.
Dan sudah pasti mereka harus kucing-kucingan ketika berada di dalam kawasan hutan untuk bertani, sebab jika kedapatan tentu akan diamankan oleh petugas,”jelasnya.
Program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka, untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki.
Mukomuko sendiri memiliki total kawasan hutan seluas 78 ribu hektare dengan rincian, seluas 12 ribu hektare dikelola PT Sifef Biodivesity, kemudian seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT. Selanjutnya 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.
Untuk kawasan hutan seluas 28 ribu hektare lagi, berada di bawah pengawasan kami. Dimana sekitar 80 sampai 90 persen rusak akibat perambahan.
Maka dari itu lanjut Sihaloho, untuk yang telah dirambah masyarakat desa penyanggah akan kami usulkan mengikuti program perhutanan sosial.
Ditambahkannya, jika desa Serami Baru ini nantinya mendapatkan persetujuan program perhutanan sosial dari Kementerian. Maka desa tersebut harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan.
Aturan itu salah satunya, membuat peraturan desa (Perdes) yang berisikan siap menjaga dan melindungi kawasan hutan yang ada di wilayahnya. Termasuk dengan menanam, tanaman yang dapat menjaga tutupan lahan, serta bukan tanaman kelapa sawit.
“Perhutanan sosial ini bukan merubah kawasan menjadi kebun sawit maka dari itu, nantinya jika mendapat izin, mereka akan kami pantau melalui aturan yang juga dituangkan didalam Perdes,”tegasnya. (pir/rr)