Lindungi HKI, Tenun Bumpak Seluma Resmi Terdaftar

oleh -54 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com- Kabupaten Seluma – Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menerima Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak Kabupaten Seluma dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa.

Acara penyerahan ini berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta kemarin.

Penyerahan sertifikat ini menandai pengakuan resmi atas Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari Wilayah Seluma, sekaligus menjadi indikasi geografis pertama dari Kabupaten Seluma.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis ini. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Tenun Bumpak merupakan warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saing di pasar global,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka.

“Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma”, tuturnya.

Bupati Seluma, Erwin Octavian, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan resmi ini, “Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka”.

“Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak Seluma agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain itu, kami juga akan mendaftarkan produk-produk IG lainnya yang memang memiliki karakteristik khas seperti padi klewer, jering mudo, petai dan durian ungu, serta produk HKI lainnya”, ungkapnya.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak Seluma, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain.(*)