Bengkulu,reformasinews.com-– Ada enam lurah yang berangkat ke Jakarta mewakili Kota Bengkulu untuk menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP).
Salah satunya Lurah Rawa Makmur mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award (PJA) karena juga mendapatkan Anubhawa Sasana Jagaddhita
Paralegal Justice Award merupakan anugerah penghargaan bagi Lurah/Kepala Desa yang mendapatkan Anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penghargaan berupa sertifikat itu diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana kepada lurah Dawa Makmur Desmi Warman bersama dengan pemenang dari kelurahan dan desa lainnya di Ballroom Hall Bidakara Hotel, Jakarta, Sabtu malam (1/6/24).
Hadir menyaksikan ajang puncak Paralegal Justic Award Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi didampingi Kepala Bappeda Medy Pebriansyah dan Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri.
Enam lurah perwakilan dari Kota Bengkulu yang menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker adalah dari Kelurahan Pagar Dewa, Sidomulyo, Cempaka Permai, Rawa Makmur, Bentiring Permai dan Kandang Limun.
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri mengatakan bahwa ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, apalagi Lurah Rawa Makmur berhasil mendapatkan Paralegal Justice Award.
Ia mengatakan, dari penjaringan awal 1.026 Desa dan Kelurahan se-Indonesia, lalu menjadi 300 besar dan selanjutnya 50 besar.
“Enam Kelurahan di Kota Bengkulu menjadi finalis dari 50 Kelurahan dan Desa se Indonesia dalam ajang Paralegal Justic Award.
Kita tentu bangga, tahun ini kali pertamanya kita ikut ajang Paralegal Justic Award, dan kita menang. Dari 6 lurah yang berangkat ke Jakarta, mereka bersama 300 pemenang dari kelurahan dan desa lain didiklatkan dan dilombakan lagi untuk mendapatkan gelar PJA (Paralegal Justic Award).
Dari 300 itu dapatlah 50 pemenang termasuk kelurahan Rawa Makmur,” jelas Nayu.
Dikatakan Nayu, prestasi ini tentu tidak lepas dari support atau dukungan dari pemerintah terutama dari Pj Walikota Bengkulu.
“Kita bangga sekali, karena kan kita belum punya pengalaman ikut, pas ikut berhasil menang. Ini karena saya lihat kerja keras lurah-lurah ini memang luar biasa, ditambah dengan dukungan dan support walikota. Pak walikota menyempatkan diri hadir sebagai bentuk dukungan dan support. Dan beliau betah mengikuti acara sampai selesai,” kata Nayu.
Walikota juga memfasilitasi agar seluruh Lurah ikut dalam kegiatan ini. “Kemarin 67 Lurah ikut semua awalnya, lolos 18 ke tingkat provinsi, kemudian lolos 6 kelurahan ke tingkat Nasional,” sampainya.
Nayu juga sampaikan terima kasih atas bantuan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu terutama soal penyuluh hukum karena berkat bantuan dan bimbingan mereka, 6 kelurahan bisa lolos ke Jakarta.
Ajang PJA ini, lanjut Nayu diselenggarakan oleh Kemenkumham dalam hal ini BPHN dan Mahkamah Agung (MA)
“Jadi melalui ajang ini, ada implementasi yang diharapkan kepada desa dan kelurahan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan lewat pengadilan, tetapi bagaimana intervensi desa dan kelurahan agar bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau desa, itu prinsip paralegal.
Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi kelurahan yang menang, catatan untuk lurah yang lain agar semua arsip-arsip dan dokumentasi harus lebgkap dan rapi karena penilaian dilakukan bukan hanya melalui cerita lisan saja,” jelas Nayu.
Untuk diketahui, Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang bertindak sebagai juru damai.
Sedangkan Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) adalah penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang mendukung pariwisata, tenaga kerja dan investasi di daerahnya.(rl)