Jakarta,reformasinews.com-– Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik aturan di dalam revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Dilansir sindonews.com, menurut Mahfud, aturan tersebut sangat keblinger karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Mahfud menambahkan, justru sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. “Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).