Mahfud MD Kritik Larangan Tayangan Liputan Investigasi: Sangat Keblinger!

oleh -119 Dilihat
Mahfud MD

Jakarta,reformasinews.com-– Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik aturan di dalam revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Dilansir sindonews.com, menurut Mahfud, aturan tersebut sangat keblinger karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

Mahfud menambahkan, justru sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. “Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).

Eks Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.

Mahfud melihat, hari ini konsep hukum politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, ia menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasarkan kepentingan saja.

“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(*)