reformasinews.com- — Masa kerja kepala desa tahun 2024 diperpanjang jadi 8 tahun dan bisa kantongi gaji lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa telah mendapatkan hadiah istimewa yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2024.
Diwartakan ayobandung.com, pemerintah telah resmi memperpanjang masa kerja kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
Kebijakan mengenai perpanjangan masa kerja kepala desa menjadi 8 tahun resmi diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tak hanya diperpanjang masa kerja menjadi 8 tahun, kepala desa juga ternyata bisa mengantongi gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, kebijakan mengenai nominal gaji kepala desa telah resmi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa bisa mengantongi gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, gaji kepala desa paling sedikit yaitu
Rp2.426.640 yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa.
Tak hanya kepala desa, sekretaris desa juga mengantongi gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, besaran gaji sekretaris desa paling
sedikit yaitu Rp2.224.420 yang setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a.
Kemudian, besaran gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang IIa.
Demikian informasi mengenai masa kerja kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dan bisa kantongi gaji lebih besar dari PNS.(rr)