reformasinews.com- — Masa kerja kepala desa tahun 2024 diperpanjang jadi 8 tahun dan bisa kantongi gaji lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa telah mendapatkan hadiah istimewa yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2024.
Diwartakan ayobandung.com, pemerintah telah resmi memperpanjang masa kerja kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
Kebijakan mengenai perpanjangan masa kerja kepala desa menjadi 8 tahun resmi diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.