Reformasinews.com – Pemerintah pada tahun 2025 mengeluarkan aturan tidak ada lagi penerimaan honorer.
Ribuan tenaga honorer yang lulus memenuhi sarat telah diangkat menjadi PPPK. Namun ada kabar gembira bagi yang tidak lolos. Simak beritanya.
Peserta yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 2024 tahap 1 akan diarahkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dikutif dari ayobandung.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk melakukan penataan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tentu memiliki perbedaan, baik dari segi gaji maupun jam kerja.
Sehingga tak heran jika tak sedikit tenaga honorer yang mempertanyakan soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan dua langkah penting terkait penganggaran gaji PPPK.
Menteri Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan yang pertama tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024.
Sedangkan kebijakan kedua tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Sedikitnya ada tiga poin penting dari surat MenPAN RB tersebut, antara lain:
1. Tetap memberikan anggaran gaji bagi tenaga honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
2. Tenaga honorer dapat diangkat menjadi paruh waktu jika jumlah yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan.
Nantinya aggaran PPPK Paruh Waktu tetap disediakan (melalui pos belanja pegawai).
3. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka penganggaran disediakan di luar belanja pegawai.
MenPAN RB juga menegaskan bahwa akan tetap memperhatilan nasib non ASN yang telah mengikuti seleksi namun jumlahnya melebihi kebutuhan.
Demikian informasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang telah disiapkan oleh MenPAN RB Rini Widyantini.(*rr)