Reformasinews.com– Kabar bahagia, bahwa masa kerja PPPK 2024 bukan lagi dengan sistem kontrak 1 tahun sampai 5 tahun tetapi akan diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Tetapi hal itu masih menunggu keputusan resmi dari KemenPAN RB, supaya masa kerja PPPK 2024 sah bisa sampai usia pensiun.
Dilansir dari klikpendidikan.com, dengan diperpanjang masa kerja PPPK 2024, setiap pegawai ASN tidak akan lagi bekerja sampai 5 thun saja.
Dan yang paling rendah dari masa kerja PPPK 2024 dalam sistem kontrak adalah 1 tahun.
Jadi tak heran ya jika banyak pihak yang ingin masa kerja PPPK 2024 diperpanjang sampai usia pensiun.
Kemudian, Dirjen Nunuk juga sebelumnya telah setuju dan akan terus memperjuangkan masa kerja PPPK 2024 sampai bisa di usia pensiun.
Tetapi, dalam aturan yang telah ditetapkan Jokowi beberapa waktu lalu, bahwa batas usia pensiun ASN itu sudah resmi yakni melalui UU ASN 2023.
Dalam UU ASN lah diatur batas usia pensiun ASN, berarti sudah seharusnya masa kerja PPPK 2024 ini sampai batas usia pensiun yang telah diundangkan.
Dan apabila MenPAN RB telah setuju dan memperpanjang masa kerja PPPK 2024 hingga usia pensiun, sampai usia berapa setiap pegawai kerja?
Nah hal itu akan dikupas melalui UU ASN 2023 di salah satu pasalnya terkait masa kerja PPPK 2024 sampai usia pensiun.
Pasal 87 UU ASN 2023: Batas Usia Pensiun ASN
Untuk masa kerja PPPK 2024 jabatan pimpinan tinggi, madya dan pratama, usia pensiun di 60 tahun.
Untuk masa kerja PPPK 2024 jabatan pengawas dan administrasi, usia pensiun di 58 tahun.
Untuk masa kerja PPPK 2024 jabatan fungsional ahli utama, usia pensiun di 65 tahun karena sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Jadi untuk usia yang paling lama dalam aturan batas usia pensiun ASN yakni jabatan fungsional, sehingga masa kerja PPPK 2024 pun lebih panjang.(**)