Bengkulu,reformasinews.com-Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 di Ballroom Hotel Mercure pada Rabu (31/07/2024).
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 membahas aturan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup panduan dalam menyusun visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Pilkada 2024.
“Kegiatan ini sangat krusial, dan kami siap mendengar masukan dari semua pihak yang hadir. Kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu menjalankan tugas dengan lebih baik,” ungkap Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono.
Ia berharap dengan mengikuti sosialisasi PKPU No. 8 ini, semua pertanyaan yang selama ini ada dapat terjawab dengan jelas.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang juga turut hadir mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 sangat penting.
“Menjelang pendaftaran pemilu, kita perlu memiliki pemahaman yang sama karena PKPU ini berlaku secara nasional.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Selain itu, penting juga untuk memahami penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024,” jelas Khairil Anwar.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa, serta jurnalis.(dr/rr)