Bengkulu– Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) angkat bicara mengenai polemik yang terjadi di SDN 01 Kota Bengkulu baru baru ini. Kadis Kominfo Gita Gama, Senin (4/3) mengatakan, Pemkot langsung mengambil tindakan untuk mendinginkan masalah tersebut.
Sementara itu, menyoal dengan pengembalian guru ke instansi asalnya (Kemenag). Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melalui prosedur yang berlaku.
Keputusan pengembalian guru ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama.
Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag,” ucap Gita dilansir dari laman Pemkot.go.id.
Dalam hal ini, Pemkot meminta Kemenag untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian penugasan terhadap guru tersebut.
“Menyoal pengembalian guru ini, pihak Dikbud dan Kemenag telah menjalin komunikasi dan koordinasi,” terangnya.
Pada intinya, berdasarakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020. Pemkot mengedepankan proses pemindahan atau penempatan guru atas dasar peraturan yang berlaku.
“Berkaitan dengan rangkaian proses pemindahan, kita juga tak mengabaikan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan dengan kebutuhan pelajar (murid) di SDN 01 dalam mengikuti mata pelajaran pendidikan agama,” tuturnya.
Sementara itu, saat konferensi pers bersama Kadis Kominfo Gita Gama, Plh Inspektur Inspektorat Ifsyanusi dan Kabid GTK Dikbud Zaenal Azmi, di ruang Kadis Kominfo, Selasa (5/3). Kadis Dikbud A Gunawan menjelaskan perihal guru SDN 01 yang dikembalikan ke instansi asalnya. Pengembalian ini sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan menimbang keputusan bersama dari Dikbud.
“Sudah tiga kali pergantian Kepala SDN 01 dilakukan, tiga kali juga yang bersangkutan berpolemik dengan Kepsek. Sebagai guru agama sifat arogannya dan menentang kebijakan Kepsek itu tak dibenarkan. Terkait ini juga, kita telah melakukan beberapa kali pembinaan, dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah dan memperbaiki dirinya,” ujar Gunawan.
Menyoal hal ini, poin yang tercatat di Binap menjelaskan, jika polemik serupa terulang lagi dan dilakukan oleh guru bersangkutan, maka ada tindakan tegas yang diambil Dikbud sesuai kesepakatan yang ada.
“Poin yang kami catat. Jika terulang lagi, yang bersangkutan bersedia dipulangkan ke Kemenag. Dan untuk hal ini, kita telah menyampaikan surat resmi terkait pengembalian guru bersangkutan ke Kemenag,” tuturnya.
Masih terkait polemik guru SDN 01, Dikbud sangat menyayangkan demo yang dilakukan wali murid. Karena hal tersebut seyogyanya tak perlu dilakukan nengingat bisa membuat kegaduhan dan mengganggu kegiatan belajar mengajar murid SDN 01.
“Alhamdulillah, melalui pendekatan dengan wali murid, hal-hal yang tak diingikan bisa diredam. Waktu itu, tim dari Disdik juga terus melakukan pemantauan terkait polemik yang terjadi. Pasalnya, Dikbud terus berupaya menjaga hak anak dengan baik untuk belajar,” tegasnya
Lebih lanjut, Gunawan mengimbau para wali murid untuk tetap tenang dan menghargaai keputusan yang diambil pihak Dikbud.
“Dalam keputusan ini, tak ada unsur kepentingan lain, melainkan kepentingan bersama agar kiranya dunia pendidikan di Kota Bengkulu terus maju,” terangnya.
Kemudian dari pihak Inspektorat, Plt Inspektur Ifsyanusi menjelaskan, pihaknya saat ini terus mendalami legalitas guru bersangkutan.
“Kami menelusuri dokumen terkait penugasan beliau, disini hanya tertera dokumen tertanggal 3 Juni 2005, kurang lebih 19 tahun yang lalu. Nah ini masih kita dalami apakah ada dokumen lain yang mendasari penugasan guru tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Kata Ifsyanusi penugasan PNS dari luar instansi pemerintah maksimal 5 tahun.
“Sesuai peraturan itu 5 tahun, jika masih mau diperpanjang harus ada persetujuan. Itulah yang menyatakan legalitas beliau sah mengajar,” terangnya.
Jika surat perintah tugas telah kedaluwarsa, bisa dinyatakan guru bersangkutan telah menyalahi aturan yang berlaku. “Hingga saat ini kita terus berkoordinasi dengan Kemenag terkait dokumen pendukung legalitas beliau,” jelasnya.
Sebagai penutup, Pemkot mengimbau para wali murid untuk dapat bersikap arif dan bijaksana demi mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan terjamin.
“Kita minta wali murid agar menjaga kondusifitas, jangan terpancing, terprovokasi dan termakan dengan ajakan dan masukan pihak luar atau oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujar Kadis Kominfo Gita Gama. (rfn)