Bengkulu– Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) angkat bicara mengenai polemik yang terjadi di SDN 01 Kota Bengkulu baru baru ini. Kadis Kominfo Gita Gama, Senin (4/3) mengatakan, Pemkot langsung mengambil tindakan untuk mendinginkan masalah tersebut.
Sementara itu, menyoal dengan pengembalian guru ke instansi asalnya (Kemenag). Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melalui prosedur yang berlaku.
Keputusan pengembalian guru ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama.
Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag,” ucap Gita dilansir dari laman Pemkot.go.id.
Dalam hal ini, Pemkot meminta Kemenag untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian penugasan terhadap guru tersebut.
“Menyoal pengembalian guru ini, pihak Dikbud dan Kemenag telah menjalin komunikasi dan koordinasi,” terangnya.
Pada intinya, berdasarakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020. Pemkot mengedepankan proses pemindahan atau penempatan guru atas dasar peraturan yang berlaku.