Mohon Maaf! Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Jadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB, Apa Saja Kriterianya?

oleh -154 Dilihat

LENGKONG- Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Dilansir dari ayobandung.com, Pengangkatan menjadi PPPK merupakan upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan UU ASN 2023.

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB.

MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang datanya resmi tercantum di dalam BKN.

Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di BKN tentu akan diperbolehkan untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2024 oleh MenPAN RB.

Tidak hanya itu, MenPAN RB juga telah menentukan tiga kategori tenaga honorer yang resmi tidak akan diangkat jadi PPPK 202.

Berikut tiga kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB:

1. Telah mencapai batas usia pensiunan

Kategori tenaga honorer ini resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB.

Hal tersebut karena kategori tenaga honorer ini karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

2.Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih

Tenaga honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB.

Kategori tenaga honorer ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab pada tugas yang telah diberikan.

3. Memiliki pelanggaran disiplin

  1. Kategori tenaga honorer ini dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin.

Hal tersebut yang menyebabkan tenaga honorer dengan kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB.(foto:ist)