Reformasinews.com- – Pada tanggal 17 Desember 2021, Nadiem Makarim resmi menetapkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan guru yang dapat diberikan penugasan menjadi Kepala Sekolah dapat mengacu pada peraturan ini.
Menurut peraturan tersebut, guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan 11 persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru untuk dapat diberikan penugasan menjadi Kepala Sekolah.
1. Minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki gelar minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Memiliki sertifikat guru penggerak
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki sertifikat guru penggerak.
4. Pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan III/b untuk guru PNS.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan III/b untuk PNS.
5. Jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru PPPK.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki jabatan minimal guru ahli pertama bagi PPPK.
6. Penilaian kinerja minim
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun terakhir.
7. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di pendidikan.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di pendidikan.
8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari zat adiktif dengan.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari zat adiktif dengan surat keterangan rumah sakit.
9. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat.
10. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa.
11. Usia maksimal 56 tahun saat diangkat sebagai Kepala Sekolah.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Itulah persyaratan bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah tidak cukup hanya dengan Sertifikat Pendidik.(**)
.