Nadiem Makarim Teken Regulasi Guru Jadi Kepala Sekolah, Syarat Bukan Cuma Sertifikat Pendidik

oleh -406 Dilihat

Reformasinews.com- Pada tanggal 17 Desember 2021, Nadiem Makarim resmi menetapkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan guru yang dapat diberikan penugasan menjadi Kepala Sekolah dapat mengacu pada peraturan ini.

Menurut peraturan tersebut, guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan 11 persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru untuk dapat diberikan penugasan menjadi Kepala Sekolah.

1. Minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki gelar minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik

Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki Sertifikat Pendidik.

3. Memiliki sertifikat guru penggerak

Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki sertifikat guru penggerak.

4. Pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan III/b untuk guru PNS.

Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan III/b untuk PNS.

5. Jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru PPPK.

Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki jabatan minimal guru ahli pertama bagi PPPK.