Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

oleh -92 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan beberapa mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut, mengajukan permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK. Novel menyebut bahwa salah satu alasan mengajukan gugatan itu, untuk menjaga indepedensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.

Novel mengatakan saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.

“Kami mengajukan Judicial Review (JR) ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata Novel pada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).

Dikutif dari detik.com, pengajuan JR tersebut karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, UU no 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujarnya.