Jakarta,reformasinews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin lima Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Lima LKM tersebut antara lain Koperasi LKM Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Desa Bendo, Koperasi LKM Soko Rahayu, dan Koperasi LKM Murih Rahardan Koperasi LKM Murih Raharjo.
Pencabutan izin usaha kelima koperasi LKM tersebut berdasarkan keputusan dewan komisioner OJK tertanggal 25 November 2024. Kepala OJK Solo Eko Hariyanto mengungkap bahwa kelima kantor LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai LKM.
“Pengurus Koperasi Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Desa Bendo, Koperasi LM Soko Rahayu, dan Koperasi LKM Murih Raharjo diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” kata Eko dalam keterangan resmi dikutip dari bisnis.com .pada Rabu (4/12/2024).