PDIP Persoalkan Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN

oleh -126 Dilihat
Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun Memberi Keterangan kepada Pers. Foto:/ant

Jakarta,reformasinews.com- Kuasa hukum PDIP mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum PDIP selaku pengugat, Gayus Lumbuun dalam sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

Gayus mempertanyakan dasar hukum yang memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum KPU pada perkara di PTUN ini.

Diketahui, Ketua KPU sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah dicopot dari jabatannya. Posisi itu lantas digantikan oleh Mochammad Afifuddin selaku Plt Ketua.

“Yang kami maksudkan bukan menunggu ketua definitif, tapi mengenai apakah Presiden sebagai pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini setuju untuk Plt yang tiga bulan ini memberi kuasa untuk perkara yang dilakukan ketua yang lama,” ujar Gayus dalam persidangan.

Dikutif reformasinews.com dari cnnindonesia, Gayus meminta agar ada kejelasan atas kedudukan hukum atau legal standing tim kuasa hukum KPU ini.

Kuasa hukum KPU Saleh pun menjelaskan bahwa penunjukan Plt itu didasarkan Pasal 72 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.