Reformasinews.com- Informasi penting untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan jam kerja PNS selama bulan ramadan 2025.
Dengan demikian, pada bulan ramadan nantinya PNS akan mengacu pada ketentuan jam kerja tersebut.
Terkait ketentuan jam kerja PNS selama ramadan 2025 telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.
Tepatnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Ketentuan jam kerja yang termuat di dalam Perpres ini berlaku untuk seluruh PNS.
Baik PNS yang bekerja di instasi pusat ataupun instansi daerah.
Pada umumnya, mengacu Perpres ini jam kerja PNS ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit.
Durasi jam kerja tersebut untuk hari kerja PNS selama 5 hari dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Pun durasi jam kerja itu di luar jam istirahat untuk para PNS.
Adapun jam istirahat PNS paling banyak 90 menit pada hari Jumat.
Di luar dari hari Jumat, tepatnya pada hari Senin hingga Kamis, PNS memiliki jam istirahat paling banyak 60 menit.
Sementara untuk ketentuan jam kerja PNS di bulan ramadan dalam hal ini ramadan tahun 2025.
PNS memiliki jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu dan di luar dari jam istirahat.
Untuk hari kerja PNS di bulan ramadan tetap sebanyak 5 hari dari Senin hingga Jumat.
Kemudian dalam hal jam istirahat di bulan ramadan, PNS memiliki waktu paling banyak 60 menit di hari Jumat.
Sedangkan pada hari Senin hingga Kamis jam istirahat PNS yaitu selama 30 menit.
Lebih lanjut untuk jam masuk berkantor PNS di ramadan 2025 sebagaimana di dalam Perpres tersebut.
Dukungan operasional instansi pemerintah
– Langsung kepada masyarakat
Jadi, itulah ketentuan jam kerja PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama ramadan 2025.*