Reformasinews.com– Belum lama ini, Menpan RB dan DPR telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru tentang penghapusan istilah PNS pusat dan PNS daerah.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa PNS terbagi menjadi 2 jenis yakni PNS pusat dan PNS daerah.
Keduanya dibedakan atas penempatan berdasarkan instansi pusat atau instansi daerah.
Tak ayal apabila PNS yang bekerja pada instansi pusat disebut dengan PNS pusat begitu pula sebaliknya.
Dilansir klikendidikan.co, Perbedaan keduanya juga terletak pada pendapatan yang diperoleh PNS pusat dan PNS daerah.
PNS daerah biasanya menerima pendapatan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Sedangkan PNS pusat mendapatkan penghasilan bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Dengan disahkannya sebuah peraturan pada Oktober 2023 lalu, istilah PNS pusat dan PNS daerah sudah tidak diberlakukan lagi.
Penghapusan istilah PNS pusat dan PNS daerah tersebut dimuat ke dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.