Bengkulu Utara,reformasinews.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, lS.H.,M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) membahas kerja sama dalam penyelenggaraan sidang perdata di luar kantor Pengadilan Negeri, di ruang Comand Center Setdakab pada Rabu 17 Juli 2024.
Fitriansyah menyambut baik nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama inibsebagai bentuk sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Dimana penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang tentunya akan banyak memberikan manfaat dan disambut baik oleh kalangan masyarakat Bengkulu Utara.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum yang adil dan transparan. Disamping itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya, tidak harus jauh yakin ke Arga Makmur.