Pemkot Bengkulu Percepat Sertifikasi Aset

oleh -87 Dilihat

Bengkulu,reformasinews.com– Jumat sore (31/5), Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino didampingi Kadis Perkim Toni Harisman, Plh Inspektur Inspektorat Ifsyanusi dan jajaran Pemkot lainnya mengikuti rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemda, penertiban/pengamanan aset bermasalah dan kewajiban PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) via zoom di Monitoring Center (Moncen) Diskominfo.

Pelaksanaan rakor ini berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan program koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024.

Menyoal sertifikasi aset tanah milik Pemda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjelaskan, tanah adalah aset penting bagi Pemerintah yang perlu disertifikasi segera. Sertifikasi tanah dikatakan penting untuk menjaga kejelasan status hukum dan efektivitas pengelolaan aset.

Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, pemerintah dapat menghindari konflik kepemilikan dan penggunaan tanah dan ini sangat penting dalam mewujudkan stabilitas keamanan wilayah.

Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional baik itu kota maupun provinsi untuk percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemda.

“Kemarin kan Bapak Pj Walikota sudah bertemu dengan Kepala BPN Provinsi dan Kota. Pihak BPN siap memfasilitasi dan membantu agar percepatan sertifikasi aset tanah Pemda berjalan baik. Target kita ditahun 2024 aset tersebut sudah banyak tersertifikasi,” jelas Sekda.

Pasalnya, sertifikasi juga disebut memungkinkan Pemkot mengelola aset tanah secara efektif dan merencanakan penggunaan serta penataan ruang yang lebih terarah.

Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, tindakan penyalahgunaan atau manipulasi terhadap tanah pemerintah akan lebih sulit dilakukan. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan tanah oleh pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, Pemkot berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi aset tanah dengan baik guna meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait penertiban/pengamanan aset bermasalah dan kewajiban PSU. Pemkot berharap hal ini dapat ditingkatkan dan bisa melebihi target capaian pada tahun 2023.

Seperti kita ketahui, Kota Bengkulu dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah dengan jumlah Penerbitan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak Tahun 2023 di tingkat nasional, peringkat pertama di Direktorat Wilayah 1.

“Capaian ini harus dipertahankan, kalau bisa kita harus melebihi target yang diberikan ditahun 2024 dan melampaui capaian di 2023,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu mengimbau agar pengembang perumahan atau developer menyerahakan PSU yang ada kepada pemerintah.

Disini, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.

Kemudian, Perkim juga memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan menyejahterakan masyarakat.

Terakhir, pemerintah mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang. (**)