Berlangsung di Aula H Mochtar Azhari, lantai 7 Graha Bank Bengkulu kantor pusat. Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala BPKAD Yudi Susanda dengan Pimpinan Cabang Utama Bank Bengkulu Yerri Ariansuri, disaksikan Pj Sekda Eka Rika Rino serta Pj Direktur Bank Bengkulu Mulkan. Kegiatan ini juga dihadiri berbagai Kepala OPD dan jajaran Pemkot Bengkulu.
Adapun penggunaan kartu kredit di lingkup Pemkot Bengkulu merupakan suatu upaya untuk menghindari penyimpanan, penyalahgunaan dan tindakan korupsi uang negara.
Penggunaan kartu kredit ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belaja daerah.
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelengaraan kartu kredit pemerintah daerah untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada kesempatan ini, Pj Sekda Eka Rika Rino mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu terkait penggunaan kartu kredit pemerintah daerah.
“Ini sebagai landasan para pihak untuk melaksanakan kerjasama penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Selain itu, ini juga sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan fasilitas perbankan melalui kartu kredit ini,” ujar Sekda.
Dengan kartu kredit, kata Eka, akan semakin memudahkan Pemkot Bengkulu dalam melakukan transaksi keperluan barang dan jasa serta belanja modal di era perkembangan teknologi saat ini.
Kemudian, ia berharap ke depan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dapat dilakukan seluruh OPD, setelah penggunaan sampel di BPKAD dan Inspektorat.
Dikesempatan yang sama, Pj Direktur Bank Bengkulu Mulkan menjelaskan, pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik untuk Pemkot Bengkulu, dalam artian berharap penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik ke depannya.
“Tentunya dengan kartu kredit ini memberikan kemudahan para OPD dalam bertransaksi. Oleh karena itu, ke depan penggunaan kartu kredit ini akan diikuti seluruh OPD,” ujar Mulkan dikutif dari laman pemkotbengkulu.go.id Selasa 27 Februari 2024.
Lanjut Mulkan, ada beberapa dampak positif yang didapatkan dengan penggunaan kartu kredit di era perkembangan teknologi saat ini.
“Hal ini meminimalisir penggunaan uang tunai, keamanan transaksi hingga menghindari potensi tindakan fraud,” terangnya.
Terakhir, Mulkan berharap sinergi Bank Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu semakin kuat dan kokoh.
Sebagai informasi, kartu kredit pemerintah daerah ialah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Kartu kredit ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk keperluan barang dan jasa serta belanja modal. Kemudian untuk keperluan belanja perjalanan dinas.
Selain itu, kartu ini digunakan untuk penyelesaian tagihan kepeda Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Penggunaan kartu ini dspat digunakan melalui transaksi katalog elektronik, toko daring dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.(**)