Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan daging gelonggongan, daging busuk dan pemalsuan daging. Karena seharusnya kondisi daging harus sesuai dengan konsep penyediaan Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pengawasan peredaran daging dimulai dari Pengawasan Pemotongan Di Rumah Potong Hewan (RPH) Padang Serai.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi daging termasuk antisipasi potensi adanya daging tidak laik konsumsi.
“Insya allah dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan untuk memeriksa kesehatan daging hingga kelengkapan surat-suratnya.
Ini sebagai upaya pengamanan peredaran daging yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka jaminan keamanan pangan jelang hari raya idul fitri,” ujar Kepala Dispangtan Adriansyah, Rabu 27 Maret 2024.
Pihaknya juga mengantisipasi dan mewaspadai terhadap kondisi daging kurang laik konsumsi, seperti daging gelonggongan ataupun daging yang dicampur dengan daging celeng.
Bahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila terdapat daging yang kurang laik dikonsumsi.
Hal tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan pembinaan khususnya untuk pedagang serta memberikan rasa aman kepada masyarakat jelang lebaran.
Sebagai informasi, kelengkapan surat daging meliputi surat keterangan kesehatan daging dan surat tanda bukti pembayaran retribusi RPH.
Apabila tidak memiliki surat maka pihak DKPP akan menegur. Pemeriksaan kualitas daging meliputi pemeriksaan organoleptik yaitu warna, bau, konsistensi, pengukuran pH. (ip/rfn)