Bengkulu,reformasinews.com- Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar pimpin Rapat Supervisi Tim Kementerian Dalam Negeri RI (Mendagri) denganĀ Pemprov Bengkulu.
Rapat tersebut terkait pelaksanaan mediasi kepada Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah, bertempat di restoran di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Kamis (30/05).
Dikatakan Khairil Anwar, rapat supervisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024 perihal permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan media kedua setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan keputusan sela MK mengamanatkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan mediasi.
Kemudian memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu.
“Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Dari mediasi pertama yang dilakukan, Kemendagri mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov Bengkulu,”ujarnya.
Menurut Khairil Anwar, untuk mediasi akhir yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Pemprov Bengkulu berharap kepada Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara untuk bisa membawa bukti atas gugatan yang disampaikan ke MK.
“Memang rapat kali ini tidak mengarah kepada benar atau salahnya gugatan yang disampaikan kedua belah pihak, namun lebih kepada evaluasi atas mediasi sebelumnya. Keputusan MK yang tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini,” tegas Khairil. (rn/rr)