Oleh : Yusrizal AL
Pertumbuhan media online saat ini dari tahun ke tahun terus bertambah. Data jurnal Dewan Pers para November 2018 mencatat sebanyak 43.300 media online.Sedangkan media cetak kisaran 2000-3000 dan sisanya radio dan televisi
Hingga Januari 2023 data Dewan Pers menyebutkan terdapat 1.711 perusahaan media di Indonesia yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut didominasi media digital sebanyak 902 perusahaan.
Era Orde Baru, bisnis media cetak dan televisi masih eksis dalam penerimaan pemasukan iklan dan lainnya. Dalam artian pendapatan perusahaan media saat itu boleh dibilang masih sehat pembagian’ kue’ dari pemerintah dan pihak swasta.
Namun demikian pada era reformasi perkembangan media cetak terdampak akibat kehadiran masifnya pertumbuhan media online baik di pusat maupun di daerah daerah saat ini.
Dengan begitu mudanya membuat perusahaan media online,tak heran yang bukan dari kalangan Pers dan wartawan ikut ikutan mendirikan media online. Padahal mereka tidak memiliki kecakapan dalam dunia Pers.
Mengacu kepada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, fungsinya adalah penyebar informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pertanyaannya sampai kapan media online akan bertahan? Bila dilihat dari perkembangannya dibeberapa daerah saat ini masih tetap eksis. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh owner media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Akibat aturan Dewan Pers ini penghalang bagi media online yang belum memenuhi unsur tersebut.
Maklum saja, hidufnya media online yang berada didaerah hanya berharap pembagian ,kue’ dari pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo. Bahkan mengharap pembagian dana Fokir dewan yang dititipkan di beberapa instansi pemerintah.
Antara pemerintah daerah dan Pers khususnya perusahaan media online saling membutuhkan.
Pemerintah butuh publikasi dan kalangan media butuh finansial untuk membiayai perusahaanya agar tetap tumbuh dan sehat dalam membantu program pemerintah.Tanpa dukungan pihak pemerintah daerah, dapur perusahaan media tidak ngebul.
Banyak yang bilang mendirikan usaha media online ongkosnya miring ketimbang media cetak yang biaya produksinya besar. Ungkapan tersebut fakta. Terlepas dari itu semua, pada prinsipnya keberadaan media online saat ini lebih cepat mengakses berbagai perekembangan berita ketimbang media cetak, majalah dan televisi.(Penulis wartawan senior dan mantan wakil Sekretaris PWI Bengkulu)