Pergeseran Media Cetak Beralih ke Media Online

oleh -330 Dilihat

Oleh : Yusrizal Allba

Dalam beberapa tahun terakhir Perekembangan bisnis media cetak mulai redup dengan begitu pesatnya pertumbuhan media onlin termasuk media sosial seperti facebook,twiter,Instagram,DM dan media sosial lainnya di negeri ini.

Era orde lama,orde baru sampai ke era reformasi tahun 1998, Perkembangan media masa cetak(koran,tabloid dan majalah) pertumbuhannya berkembang pesat di negeri ini.

Pada era itu untuk mendirikan  media cetak harian,mingguan dan bulanan harus memiliki Izin Usaha Penerbitan ( SIUP) dari Departemen Penerangan( Depen) yang dikomandoi  Menteri Harmoko ketika itu.

Untuk mendapatkan SIUP tidaklah muda juga tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. Juga untuk mendapatkan izin SIUP itu memakan waktu cukup lama.

Pada era Presiden Abdul Rahman Wahid atau Gusdur, mengeluarkan kebijakkan  sangat spektakuler. Departemen Penerangan dan SIUP dihapus.

Siapapun yang akan  mendirikan perusahaan Pers hanya berbekal  badan hukum CV saja. Dihapusnya SIUP oleh Gusdur itu mungkin tidak cocok dengan pikiran presiden ketiga  yang dikenal dengan selogannya ‘ begitu aja repot’ .

Seiring  dengan perkembangannya pada era reformasi, kebijakkan itu berubah. Untuk mendirikan media masa baik harian, mingguan dan bulanan harus berbadan hukum PT atau Yayasan. Sedangkan badan hukum CV tak berlaku lagi

Dibanding pada masa lalu, kini dalam perkembangannya tren orang membaca koran bergeser. Karena orang mulai bosan membaca koran bolak balik halaman ketimbang membaca berita online di smartpone tinggal klik di google,  muncul berita apa saja yang mau.

Disamping itu berita berita yang dilansir media cetak kadang  terlalu panjang  membuat orang bosan membacanya paling dibaca hanya judulnya saja. Itupun kalau menarik!

Penjual koran pun menjadi sorotan yang sering mangkal di lampu merah menganggu kenyamanan lalulintas. Namun tidak demikian  dengan media online.

Sedangkan market media online, makin banyak orang yang meng-upload konten konten serta berita dan informasi terkini termasuk gosif- gosif selebriti.

Dari data SPS tahun 2015 menunjukan opla koran melambat, menurun 8,9 persen dan lebih kecil dibandingkan  total oplah 2011. Sedangkan tren pengiklan sejak 2011 mengurangi pasang advertensi di media cetak.

Dewan Pers Mendata 43 Ribu Portal Media Online

Ketua Komisi Penelitian , Pendataan  dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala memaparkan ada sekira 43 ribu portal  media online yang terdata. Namun dari jumlah tersebut hanya sedikit yang yang terdaftar

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan pada tahun 2016 terdapat 800 ribu situs yang terindikasi penyebar berita palsu dan ujaran kebencian. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia juga di Amirika.

Berdasarkan data Dewan Pers 2023, terdapat 423 perusahaan  media cetak dalam negeri. Sementara jumlah media televisi yang terferivikasi  di Dewan Pers sebanyak 369 perusahaan, dan 16 perusahaan radio.

Ketua Dewan Pers 2016-2019, Yosef Adi Prasetyo mengatakan jumlah media masa di Indonesia mencapai 47 ribu media, dan media online 43 ribu( jurnal Dewan Pers November 2018.

Pertumbuhan media online di berbagai daerah saat ini seperti jamur di musim hujan. Namun demikian pertumbuhan dan keberadaan media online saat ini seakan hilang daya kontrol terhadap  kibijakkan pemerintah yang dinilai kurang populis.(*)

Penulis : wartawan senior, Pempred Reformasinews.com