Jakarta’reformadinews.com- – Kejaksaan Agung mengatakan Jet Pribadi milik Harvey Moeis, terindikasi sebagai tindak pidana korupsi tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbak tahun 2015 hingga 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, pada konferensi pers yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, pada Rabu malam, 15 Mei 2024.
“Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet,mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama, dan nomor registrasi” kata Kuntadi, melalui video konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu malam. Pendalaman keterangan ini dilakukan dengan memeriksa istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Terpisah dilansir tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumeda mengatakan, perihal perkembangan jet pribadi milik Harvey Moeis, pihaknya masih menelusuri bukti kepemilikan. “Masih kita telusuri bukti-bukti kepemilikannya,” kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Selain itu, pendalaman pemeriksaan Sandra Dewi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung jterkait kebenaran perjanjian pranikah. Kuasa hukum Harvey Moeis beserta istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar menyampaikan, bahwa keduanya sudah melakukan perjanjian pisah harta sejak resmi menikah pada 2016. “Perjanjian pisah harta itu ada aktanya resmi benar itu ada,” kata Harris saat ditemui di Jakarta Barat, 19 April 2024.
Pemeriksaan pada Rabu malam, 15 Mei 2024, merupakan pemeriksaan Sandra Dewi yang kedua oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ibu dua anak ini diperiksa pertama kali pada 4 April 2024 lalu.
Sebanyak 7 mobil mewah milik Harvey Moeis juga telah disita Kejagung, diantaranya Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, Toyota Vellfire, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes-Benz.(*)