Jakarta’reformadinews.com- – Kejaksaan Agung mengatakan Jet Pribadi milik Harvey Moeis, terindikasi sebagai tindak pidana korupsi tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbak tahun 2015 hingga 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, pada konferensi pers yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, pada Rabu malam, 15 Mei 2024.
“Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet,mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama, dan nomor registrasi” kata Kuntadi, melalui video konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu malam. Pendalaman keterangan ini dilakukan dengan memeriksa istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi.