Bengkulu,reformasinews-.com- – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Pelaku diantaranya RF (22) seorang tuna karya warga Kel. Durian Depun Kес. Merigi Kab. Kepahiang. Selanjutnya yakni MA (27) berprofesi sebagai pedagang warga Desa Kesambe lama Kelurahan Kesambe lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong namun berdomisili di Kelurahan Durian Depun Kec. Merigi Kabupaten Kepahiang.