Rektor Universitas Riau (UNRI), Sri Indarti, mencabut laporan polisi terhadap mahasiswanya, Khariq Anhar. Sebelumnya, ia melaporkan Khariq ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan itu terkait pencemaran nama baik. Sri dikritik Kharik soal kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dengan disebut “Broker Pendidikan Universitas Riau”.
“Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa UNRI,” kata Sri dalam melalui video yang disiarkan UNRI, Kamis (9/5).
Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi miss-informasi.
Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.(sumber : kumparannews.)