Mukomuko,reformasinews.com-– Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mukomuko, Suryadi mengatakan bahwa sejak adanya program pemutihan kendaraan bermotor pada tanggal 4 Juni 2024, antusias masyarakat daerah ini memanfaatkan program ini cukup tinggi.
Ini dibuktikan dengan jumlah masyarakat yang datang setiap hari di Samsat Mukomuko mencapai puluhan bahkan ratusan orang. Dari data yang ada sedikitnya sudah ada 5.401 masyarakat di Kabupaten Mukomuko telah memanfat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Semenjak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih pada tanggal 4 Juni 2024 lalu jumlah masyarakat yang datang ke kantor samsat ini setiap harinya cukup banyak dari jumlah sebelumnya. Pertanggal 17 Juli kemarin tercatat sudah ada 5.401 masyarakat yang telah memanfaat program ini,”kata Suryadi ketika kemarin.
Program pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku selama 6 bulan yakni dari tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Pihaknya juga terus mensosialisasikan program ini kepada masyarakat baik melalui media massa, media sosial, brosur, dan lainnya.
“Jadi dengan adanya program ini pemerintah memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat,”katanya.
Suryadi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan sebaik-baiknya. Bagi masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini, diharapkan bisa menyampaikan kepada masyarakat lainnya, sehingga program ini bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Diharapkan bagi masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini agar menyampaikan kepada keluarga, teman-temannya dan masyarakat lainnya sehingga masyarakat yang kendaraannya menunggak bisa memanfaatkan program ini,”harapnya.
Sebelumnya, Kapolres Mukomuko, AKBP, Yana Supriatna SIK.M.Si melalui Kasatlantas, AKP, Rully Zuldh Fermana,SIK.M.Si mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat selama 6 bulan ini dalam wilayah Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Ini merupakan program untuk membantu meringankan dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku selama 6 bulan terhitung dari tanggal 4 Juni sampai 30 November 2024. Program ini juga sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan penertiban bagi kendaraan yang selama ini sudah mati pajak. Sehingga dapat mendorong masyarakat atau pemilik kendaraan untuk memperbaharui pajak kendaraannya,”kata Kasatlantas.
Adapun persyaratan masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yakni membawa kendaraan, kemudian membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan Bukti Pemilikkan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Kasat Lantas menghimbau dan meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat Mukomuko.
”Mari segera memanfaatkan program yang telah diberikan ini dengan sebaik-baiknya dengan segera mendatangi kantor Samsat yang terletak di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko,”katanya.(r/rr)