Jakarta,reformasinews.com-– Sarwendah menerima isi gugatan cerai Ruben Onsu. Oleh karena itu, tidak ada yang perlu dibantah atau diperdebatkan lagi.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, soal kliennya. Ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang cerainya bukan tanpa alasan.
“Iya (menerima isi gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu),” kata Chris Sam Siwu kepada detikcom melalui sambungan telepon, kemarin.
Chris Sam Siwu mengatakan ini juga yang menjadi salah satu alasan Sarwendah lebih baik tidak menghadiri persidangan. Tidak ada hal yang harus diperdebatkan oleh Sarwendah sebagai tergugat kepada Ruben Onsu sebagai penggugat.
“Isinya setelah kita pelajari dan kita konfirmasi ke klien, isinya tidak ada satupun yang perlu kita bantah. Artinya, isinya itu ya tidak ada yang didebat atau kita bantah. Jadi kalau pun kita hadir, buat apa? Karena isinya tidak ada yang kita debat, tidak ada yang kita bantah. Jadi ya kita lebih baik tidak usah hadir dengan isi gugatan seperti itu karena sebenarnya apa adanya seperti itu,” jelas Chris Sam Siwu.
“Kita ini hanya tergugat tidak perlu hadir karena kita anggap isi gugatannya sudah sesuai, tidak perlu ada yang kita debat. Itu alasannya kita nggak hadir,” jelasnya.
Namun, karena tidak hadir konsekuensinya adalah persidangan bisa diputus verstek. Pihak Sarwendah pun berharap proses persidangan bisa berjalan dengan cepat.
“Kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara, kalau tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek. Tapi kalau yang tidak hadir penggugat itu yang bahaya, yang akan jadi masalah karena gugatannya akan gugur,” kata Chris Sam Siwu.
“Kami berharap prosesnya akan lebih efisien dan lebih cepat, lebih murah, lebih semua sesuai dengan asas dari hukum acara juga memang harusnya sidang itu sangat cepat,” tukasnya.(*)