Bengkulu,reformasinews.com-Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri secara resmi membubarkan 54 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Bengkulu tahun tugas 2023, di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu, Sabtu 1 Juni 2024.
Adanya aturan baru, bahwa paskibraka diberikan kesempatan mengibarkan bendera 2 kali dalam setiap masa tugasnya, yaitu pada saat Upacara 17 Agustus tahun berkenaan dan pada Hari Lahir Pancasil pada tahun berikutnya. Baru setelah itu dibubarkan menjadi Purna Paskibraka.