Bengkulu, reformasinews.com-Pemkot Bengkulu tidak melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan saat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 asalkan sesuai dengan kondisi, situasi dan fungsi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama, Rabu (27/3). Penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan jika digunakan dengan bijak dan hati-hati.
Dikatakan Gita, penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah secara khusus pemerintah kota tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan.
“Artinya dalam penggunaan kendaraan dinas tentu seyogyanya kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idul Fitri agar digunakan dengan baik, bijak dan hati-hati,” ujarnya.
Menurutnya,menggunakan kendaraan milik negara selama Idul Fitri disarankan agar lebih kritis. Sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan mobnas untuk mendukung mobilitas individu.
Namun demikian dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut memiliki batasan tertentu secara etika seperti jika berdampak pada kurang baik terhadap institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka disarankan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.
Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu,” jelasnya.
Jika para ASN menyalahgunakan penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
“Jadi yang saya maksudkan dengan etika, jika seandainya hanya silaturahmi di lingkungan Kota Bengkulu atau mengajak anak yatim untuk berwisata karena kendaraan terbatas maka diperbolehkan menggunakan mobil dinas,” demikian Kadis Kominfo Kita Bengkulu. (rfn)