Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan ‘surat cinta’ alias informasi berantai melalui email kepada 25 juta wajib pajak. Langkah ini diambil untuk mengingatkan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan email blast disebar kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri dari 23,5 juta orang pribadi dan 1,5 juta badan. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap dan sudah dimulai sejak hari ini.
“Jumlah email blast kami sudah mulai kirim hari ini dan ternyata setelah kita perhitungkan kembali kurang lebih pengiriman 25 juta (email). Kita akan kirim email blast kepada 23,5 wajib pajak pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan,” kata wanita yang akrab disapa Ewie kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Ewie menegaskan email blast yang dilakukan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan yang marak mengatasnamakan DJP di musim lapor SPT Tahunan.
“Kalau ada email terkait SPT yang ada file APK, (ada) email nagih pajak harus bayar sekian, itu pasti penipuan karena kalau kita tidak pernah menyelipkan file apalagi file APK dan domain resmi kita pajak.go.id. Kalau di luar itu mengirimkan email, dipastikan bukan dari DJP,” jelas Ewie
Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga dipastikan tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.
Email hanya berisi pesan pengingat agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan yakni 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
“Dari KPP mungkin dia kirim WA tapi pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti ‘kalau tidak bayar nanti harus denda sekian’ itu pasti bohong. Jadi tolong berhati-hati,” ucapnya.
Sebagai respons terhadap maraknya kasus penipuan, DJP mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penegak hukum terkait.(rfn)