SIM Format Baru Berlaku Juli 2024, Ini Ciri-cirinya

oleh -110 Dilihat

Surabaya,reformasinews.com- – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024. Apa bedanya dengan SIM lama? Simak ciri-ciri selengkapnya SIM format baru yang berlaku Juli 2024.

Dilansir dari situs resmi Indonesia Baik, SIM format baru diterapkan mulai bulan ini. Sehingga, pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut akan mendapatkan SIM format terbaru.

Penerapan SIM format baru ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang dapat berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara. SIM Indonesia bisa untuk internasional ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Dilansir detikjatim, ciri-ciri SIM Format Baru
Ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dan SIM format baru. Berikut beberapa ciri-ciri SIM format baru yang perlu diketahui.

Terdapat gambar kendaraan seperti ilustrasi mobil, motor, truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.
Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk.
Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.
Biaya pengurusan tidak berubah.

Tujuan SIM Format Baru
Format SIM baru bertujuan memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri. Artinya, SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Perubahan format SIM ini sesuai kesepakatan ASEAN tahun 1985. Yaitu agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada 1985. Berikut tujuan SIM format baru.

Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

SIM Internasional
Meski SIM Indonesia bakal berlaku di beberapa negara ASEAN, masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan SIM Internasional untuk digunakan di 92 negara.

Berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun sejak tahun penerbitan. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968), yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai 6 Januari 2017.

1. Syarat Pengajuan SIM Internasional
Masyarakat bisa mengajukan permohonan SIM Internasional secara online. Ada persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran sebagai berikut.

Foto diri terbaru dengan syarat:
Foto tampak dua kancing kemeja
Warna latar belakang putih
Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Tidak menggunakan kacamata
Wajah menghadap kamera
Tidak menggunakan Kontak lens/softlens.

Bukan foto hitam putih
Tidak boleh terlihat gigi
KTP
KITAP khusus WNA
Paspor yang masih berlaku
SIM yang masih berlaku sesuai golongan SIM Internasional yang akan diajukan
Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Bukti fisik dapat diunggah dengan di-scan atau difoto di atas kertas HVS.

Berdasarkan PP No 60/2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250.000. Sementara biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan Rp 225.000.

2. Cara Pendaftaran SIM Internasional
Klik tombol daftar.

Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah softcopy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

Mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
Pemohon menerima nomor virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email.
Segera lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tertera.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.(*)