reformasinews.com- Sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur digerebek polisi
Rumah yang terletak tepat di belakang Kantor Kelurahan Gadingkasri digerebak polisi karena diduga menjadi pabrik narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.
“Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis,” ujar dia.
Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutif dari kompas.com, kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan pabrik narkoba di Kota Malang.
Pabrik narkoba di Kota Malang tersebut dikelola oleh sindikat yang berisi anak muda yang berlabel ‘Ganesha” asal Bekasi, Jawa Barat.
Mereka memberi label produknya dengan nama Ganesha dan sindikat tersebut di Malang berkedok event organizer dengan nama Mitra Ganesha.
Sindikat itu menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram. Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.
Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
“Pemasarannya menggunakan Instagram, dipasarkan, bagi yang memesan dikirim, seperti di Jakarta kita temukan tempat transitnya, dari situ akan dikirim lagi ke para pemesannya, ini adalah cara-cara mereka untuk melakukan penyamaran, untuk menyamarkan produknya,” ungkapnya.
Selain ganja sintetis, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya pembuatan ekstasi, dan pil Xanax atau jenis psikotropika golongan 1.
“Ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota yang membantu dalam penyelidikan dan pengungkapannya,” kata Komjen Wahyu.
Barang bukti yang diamankan berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Selain itu, juga terdapat 25.000 pil ekstasi dan 25.000 pil xanax.
Di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya.
“Dan, kami temukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi. Kapasitas produksi untuk Xanax dalam satu hari bisa 4.000 butir, maka satu bulan 120.000, ini jumlah besar, belum lainnya,” katanya.
Saat penggerebekan di Kota Malang, polisi mengamankan delapan tersangka. Di antaranya satu peracik, atau bertugas meracik menjadi produk jadi dengan inisial YC (23).
Kemudian, pembantu meracik, atau membantu menyiapkan peralatan dan sebagainya, yakni FP (21), DA (24), AR (21), SS (28). Selanjutnya, ada tersangka yang bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21).
Polisi memastikan bahwa semua yang terlibat berasal dari Bekasi. Mereka di antaranya merupakan pengangguran yang sedang mencari pekerjaan, dan juga terdapat mantan residivis dalam kasus yang sama.
“Jadi di antara mereka ini ada perantara, antara peracik dan pengedar tidak saling mengenal, termasuk dengan kokinya (pemandu), tetapi ada orang-orang yang mengenalkan, ini masih kita dalami terus,” katanya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pembuatan narkoba dipandu warga negara asal Malaysia yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Pembuatannya dipandu dengan jarak jauh melalui Zoom Meeting yang hanya menampilkan suara dari pemandu tanpa ada wajahnya melalui layar TV.
“Jadi di dalam ada satu TV untuk memandu, membuatnya dipandu dari jarak jauh menggunakan Zoom Meeting. Tidak dikendalikan langsung, tapi jarak jauh, pengendalinya seorang WNA yang saat ini kami dalam proses pencarian,” kata Komjen Wahyu.(rr)