Reformasinews.com·– Setelah masa kontrak PPPK 2024 resmi dihapus Presiden Jokowi, akhirnya masa kerja pun diberi kelapangan.
Nah, dengan adanya kelonggaran atau kelapangan kontrak PPPK 2024, maka masa kerja setiap golongan pun jadi lebih panjang.
Dilansir klikoendifikan.com, sebelumnya pihak Dirjen Nunuk Suryani telah mengusulkan penghapusan masa kontrak PPPK 2024 1 – 5 tahun ini kepada KemenPAN RB.
Dan usulan penghapusan masa kontrak PPPK 2024 pun dapat dukungan dari banyak pihak, termasuk para ASN dan honorer.
Lalu, jika merujuk pada peraturan Jokowi, masa kontrak PPPK 2024 ini memang tidak berlaku.
Karena, masa kerja di 2024 untuk ASN ini disesuaikan dengan aturan dalam UU ASN.
Dan diundangkan bahwa masa kerja kontrak PPPK 2024 memang tidak disebutkan dan bukan jadi acuan.
Tetapi, yang kini menjadi acuan masa kerja PPPK 2024 per golongan adalah usia pensiun masing-masing.
Jadi, masa kerja kontrak PPPK 2024 ini sudah tidak dipakai lagi dan digantikan dengan aturan sampai batas usia pensiun.
Apabila masa kerja kontrak PPPK 2024 ini sudah sampai di usia pensiun maka diberhentikan dengan hormat.
Sehingga masa kerja kontrak PPPK ini akan diberhentikan hingga pensiun termasuk PNS, dan nantinya dipensiunkan oleh Negara jika sudah menyentuh usia pensiun sebagai berikut:
Jabatan manajerial
Jabatan pimpinan tinggi = usia 60 tahun
Jabatan administrator = usia 58 tahun
Jabatan pengawas = usia 58 tahun
Jabatan nonmanajerial
Jabatan pelaksana = usia 58 tahun
Jabatan fungsional yang nantinya akan diatur terpisah dalam peraturan perundang-undangan yang akan disahkan pemerintah.
Nah, aturan masa kerja kontrak PPPK 2024 ini mengacu ke batasan usia pensiun di atas sesuai amanat UU ASN.(*)