Reformasinews.com- Sampai saat ini persoalan tenaga honorer masih menjadi perhatian Pemerintah
Kemudian penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK masih belum menemukan solusi yang tepat bagi semua pihak.
Hal ini pula yang menjadi bahan pertimbangan penetapan PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, masalah tenaga honorer ini juga menjadi perhatian bagi DPR RI yang ingin jika penataanya menjadi PPPK segera tuntas.
Dikutif ayobandung.com, belum lama ini, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dalam membahas penataan non-ASN bersama dengan sejumlah perwakilan honorer se-Indonesia pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam RDP ini dsebutkan jika mulai tahun 2025 tidak ada lagi istilah honorer karena akan dihapuskan.
Hanya ada PNS dan PPPK yang diakui, sedangkan honorer tidak ada lagi.
Di sisi lain, merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh honorer memang akan dituntaskan menjadi PPPK pada tahun 2024.
Ini artinya jika seluruh honorer akan dihapus oleh pemerintah dengan cara diangkat menjadi PPPK.
Adapun honorer yang dimaksudkan adalah honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan telah masuk dalam database BKN.
Maka dari itu, di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah sebab semuanya telah diangkaat menjadi PPPK.
Semenatara dalam database BKN jumlah honorer di instansi pemerintah sekarang ini ada 1,7 juta orang dari yang sudah diangkat yakni sekitar 2,3 juta.
Namun dalam RDP komisi II DPR bersama perwakilan honorer, terungkap masih ada sekitar 3 juta tenaga honorer yang belum terdata.
Kabar baiknya, BKN sudah mengeluarkan surat resmi terkait jadwal seleksi PPPK tahun 2024 yang kemungkinan akan dilakukan pada bulan Oktober 2024 ini.
Terutama seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2024 dan seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.
Terutama seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2024 dan seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.(*)