Bengkulu,reformasinews.com– Sejak awal Maret 2024, tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami penyesuaian. Untuk roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Dijelaskan Kepala Diskominfo Kota Bengkulu Gita Gama. Kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu.
Dan kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.
Adapun besaran kenaikan tarif ini pun diakui Pemkot Bengkulu sudah berdasarkan pertimbangan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu saat ini.
Menyoal kenaikan tersebut, saat ini pihak Pemkot Bengkulu sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak kaget dan bertanya-tanya terkait tarif baru ini.
Post Views: 136