Tegas! Menkominfo Ancam Denda Rp500 Juta bagi TikTok Cs Jika Fasilitasi Judi Online

oleh -105 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan akan menjatuhkan denda senilai Rp500 juta per konten, bagi penyelenggara platform digital seperti X , Google, Meta dan TikTok yang masih memfasiitasi judi online.

“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok, jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan kenakan denda sampai Rp500 juta per konten,” kata Budi, dikutip Jumat, 24 Mei 2024.

fasilitasi judi online.

“Saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk menfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya, “ tegasnya.