Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Sindang Kelingi di depan kantor polisi yang berlokasi di Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan dari razia ini adalah untuk mencegah potensi terjadinya kejahatan atau kriminalitas di wilayah tersebut.
Diwartakan TBnews, dalam razia ini, para petugas memberikan himbauan kepada para pengguna jalan raya, terutama mereka yang memiliki kebiasaan membawa senjata tajam atau senjata api, baik jenis R2 atau R4, untuk mengubah kebiasaan tersebut.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaan razia tersebut, tidak ditemukan masyarakat yang membawa senjata tajam atau senjata api.
Kapolsek Sindang Kelingi menyatakan bahwa kegiatan razia ini dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.(*)