Palembang,reformasinews.com- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang menyatakan tiga objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah di usulkan sudah ditetapkan, bahkan sudah memiliki SK Walikota Palembang untuk menjadi Cagar Budaya Kota Palembang.
Dilansir RRI palembang,Ketua TACB Kota Palembang, Wahyu Rizky Andhifani, mengatakan, ketiga cagar budaya itu merupakan bangunan lama di Kota Palembang, yakni Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang di Jalan Telaga kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Perlu diketahui, TACB itu bisa bekerja menunggu pendataan yang dilakukan oleh Tim Dinas Kebudayaan. Sudah sering saya singgung mulai dari awal Januari, tapi Dinas Kebudayaan Kota Palembang nampaknya tak bergeming. Kami sebagai TACB menunggu saja,” kata Wahyu, Kamis (16/5/2024).
Menurut Wahyu, cara kerjanya tim pendataan akan melakukan studi ke lapangan dan nanti hasilnya akan diverifikasi. Pendataan Cagar Budaya yang lolos verifikasi dapat diajukan dan dibuatkan SK penetapan.
“Setelah lolos verifikasi, mereka bersurat ke tim TACB untuk segera disidangkan. Setelah tim TACB bersidang, ada catatan, lolos murni, lolos dengan catatan perbaikan, dan tidak lolos dan harus mengulang. Setelah itu yang lolos diajukan dan dibuatkan SK penetapan untuk ditandatangani oleh wali kota,” jelasnya.
Yang terjadi selama ini menurut Wahyu, semua kerja TACB, hal ini menurutnya perlu diluruskan.
“Semua bermula dari dinas Kebudayaan, dan tim pendataannya. Kalau mereka siap kami pun lebih siap,”katanya.(*)