Palembang,reformasinews.com- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang menyatakan tiga objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah di usulkan sudah ditetapkan, bahkan sudah memiliki SK Walikota Palembang untuk menjadi Cagar Budaya Kota Palembang.
Dilansir RRI palembang,Ketua TACB Kota Palembang, Wahyu Rizky Andhifani, mengatakan, ketiga cagar budaya itu merupakan bangunan lama di Kota Palembang, yakni Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang di Jalan Telaga kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.