Bengkulu,reformasinews.com-Pemkab Bengkulu Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) BU H. Fitriyansyah,S.STP, MM menghadiri undangan Gubernur Bengkulu tentang rapat tindak lanjut mediasi awal antara Pemerintah Kabupaten BU dengan Pemerintah Kabupaten Lebong, di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, pada Selasa 21 Mei 2024.
Pada rapat tersebut Sekda BU didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPMPD, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara. Sedangkan dari Pemerintah Lebong dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMPD, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan didampingi kuasa hukum.
Asisten Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut mediasi awal sebagai bentuk pelaksanaan putusan sela Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam upaya penyelesaian sengketa Batas Wilayah dan Cakupan Wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara oleh Gubernur Bengkulu sebagai Mediator pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 lalu di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Adapun kesimpulan hasil pembahasan tindak lanjut mediasi awal pada hari ini adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera melakukan mediasi dengan mengundang Kembali Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara secara Bersama-sama dengan melibatkan unsur Forkompimda Provinsi Bengkulu.
Turut hadir dalam rapat mediasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Kabiro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.(mc/rr)