reformasinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah.
Kini penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan tersebut.
Berikut aturan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Pakaian dinas menjadi salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh para PNS dan PPPK.
Pasalnya, pakaian dinas merupakan seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK di pemerintahan daerah.
Baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, ataupun pemerintah kabupaten.
Aturan pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.
Tertuang di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.