UU Pilkada Digugat ke MK: Usia Cagub Minimal 30 Tahun Saat Penetapan Paslon

oleh -91 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com– Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut agar ada batasan waktu yang jelas soal perhitungan usia calon kepala daerah.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (19/6/2024), gugatan itu diterima MK pada 11 Juni 2024. Permohonan terdaftar dengan nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016