Bengkulu,reformasinews.com- – Keberlanjutan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan hal yang sangat krusial agar terciptanya kesinambungan dalam pembangunan desa.
Hal ini ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari 215 desa dengan total 1.173 orang.
“Dengan ini harapannya semoga anggota BPD dapat terus melanjutkan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi,”ujar Bupati BU Ir. H. Mian saat menyerahkan SK BPD secara simbolis di Aula SD Model Arga Makmur, pada Senin (26/8/2024).
Bupati Mian mengatakan,BPD merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa, dimana peran tersebut bertindak sebagai wakil masyarakat desa yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Dimana pada tahun 2024 ini akan dihadapi dengan agenda penting yaitu pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Untuk itu dihimbau kepada seluruh anggota BPD untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilukada ini sehingga nantinya dapat berjalan dengan aman, tertib dan demokratis.
Pastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta dorong mereka untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
Penyerahan surat ini bukan hanya sekedar formalitas saja, akan tetapi ini juga merupakan wujud kepercayaan Pemkab untuk melanjutkan tugas mulia dalam mengabdi kepada masyarakat,”katanya.
Berdasarkan laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten BU Rahmat Hidayat, S.STP. anggota yang diperpanjang masa jabatannya pada hari ini terdiri dari masa bhakti tahun 2018 berjumlah 1 desa yaitu 7 orang, masa bhakti 2019 berjumlah 194 Desa dengan 1.064 orang, tahun 2020 berjumlah 30 orang dan masa bhakti 2023 berjumlah 4 desa 27 orang serta 9 desa berjumlah 45 orang.(nd/rr)


