Reformasinews.com- Ada tiga juta tenaga honorer yang menurut dugaan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tidak terdata oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dugaan adanya tenaga honorer yang belum terdata KemenPAN RB itu disampaikan Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI.
Rapat yang membahas kelanjutan nasib tenaga honorer itu dihadiri oleh Dewan Pengurus Nasional FKHN, DPP Aliansi Honorer Nasional, dan Solidaritas Wiyata Bakti Nasional Indonesia pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, Guspardi menduga masih ada sekitar tiga juta tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun.
Sayangnya, kata Guspardi, tenaga honorer tersebut tidak terdaftar dalam data KemenPAN RB.
Menurut Guspardi, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi pemerintah.
Sebab, pemerintah harus memberikan solusi terhadap status pekerjaan tenaga honorer yang tidak terdata itu.
“Yang jadi persoalan adalah orang yang bekerja 5 tahun setelah terus menerus, tetapi dia tidak termasuk pada update data padahal janji pemerintah dan itu selalu saya tuntut, di luar 2,3 juta ini masih ada diduga jumlahnya yang tidak terdata itu adalah sebanyak tiga juta orang,” kata Guspardi.
Jika terbukti ada tiga juta tenaga honorer tidak terdata oleh KemenPAN RB, tentunya hal ini menjadi masalah serius bagi pemerintah.
Terlebih, sebagaimana disampaikan Guspardi, mereka sudah mengabdi di instansi pemerintah selama bertahun-tahun.
Tentu para tenaga honorer tersebut harus disejahterakan karena turut berkontribusi dalam menjalankan birokrasi di Indonesia.
Meski begitu, Guspardi meminta pemerintah untuk tetap memikirkan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata.
Politisi Fraksi PAN Itu menegaskan bahwa mereka tetap harus diutamakan.
“Bagaimana menyelesaikan yang 2,3 juta menjadi ASN sesuai dengan surat edaran dari KemenPAN RB yang sudah ter-update data.”
“Itu solusi yang disampaikan dulu,” ujar Guspardi menambahkan.
Lebih lanjut, Guspardi secara tidak langsung meminta kepada pemerintah untuk menerapkan dua kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini.
Pertama, ia meminta stakeholder yang terlibat dalam pengangkatan tenaga honorer harus profesional.
“Tentu yang ter-update data yang pertama dulu Kita (proses),” ujar Guspardi dikutif reformasinews.com dari ayobandung.com.
Selain itu, pejabat yang berwenang juga tidak boleh zalin pada nasib tenaga honorer yang belum terdata.
“Juga tidak boleh zalim karena memang ini yang bapak-bapak yang tidak ter-update data kena dizalimi juga oleh orang-orang yang bekerja di Kabupaten/Kota,” ucapnya mengakhiri.(,rr)