KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

oleh -504 Dilihat
Ilustrasi Tenaga Honorer. Foto: istnet

Jakarta,reformasinews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan masalah honorer dengan menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tersebut juga mengatur mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Namun, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Dengan ketentuan tersebut, maka ada peluang jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda antar-instansi, tergantung dari keputusan PPK masing-masing instansi.

Diatur juga mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c.MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e.PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.

Tertuang dalam Diktum ke-19 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Wahai para honorer database BKN, demikian beberapa poin penting di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang diteken Menteri Rini pada 13 Januari 2025.(jpnn/rr)