Jakarta,reformasinews.com – Hasil pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kota Banjarbaru dan Gorontalo Utara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari laman mkri.id, Sabtu (26/4/2025), untuk Kota Banjarbaru terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Udiansyah dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.
Gugatan ini didaftarkan pada 23 April 2025.
Sedangkan gugatan PSU Kabupaten Gorontalo Utara yang diajukan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey terdaftar pada 25 April 2025.
Tiga gugatan untuk dua daerah ini menambah gugatan PSU sebelumnya yang berjumlah enam perkara ditambah satu perkara rekapitulasi ulang dari Kabupaten Puncak Jaya.
Hingga Sabtu (26/4/2025), jumlah gugatan untuk PSU berjumlah sembilan permohonan dengan enam perkara, yakni Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru, yang telah disidangkan pada Jumat (25/4/2025).
Satu perkara rekapitulasi ulang untuk Kabupaten Puncak Jaya juga telah disidangkan di hari yang sama.
Dikutif dari kompas.com, dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan akan memproses perkara gugatan PSU ini dengan prinsip speedy trial atau persidangan cepat.
Dia mengatakan, prinsip speedy trial ini juga diharapkan tidak mengganggu program-program kepala daerah yang terpilih nanti. “Jadi kita juga harus menyelenggarakan itu sebagai hukum acara di PHPU, sehingga ini kami segerakan,” ucapnya.
Enny menjelaskan, saat ini ada tujuh sengketa PHPU Pilkada yang dimohonkan setelah pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang digelar.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.
Enny mengatakan, ketujuh sengketa ini baru saja menjalankan sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
Dia mengatakan, MK belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam sidang pendahuluan. “Jadi tunggulah kita besok selesai mendengarkan dari termohon, kemudian pihak terkait, dan Bawaslu. Itu yang bisa kami sampaikan setelah itu ke RPH. Baru RPH yang memutus, jadi tidak hanya panel yang memutus nanti,” ucapnya.*


